PATI, MEDIAKPK.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi dengan nilai anggaran Rp195 juta itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok penerima program.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim Mediakpk.com melakukan monitoring di lokasi pekerjaan, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan bagian dari program P3-TGAI di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Pelaksana yang tercantum dalam papan proyek adalah P3A Subur Jaya Asri Bumirejo, dengan nilai kegiatan sebesar Rp195 juta.
P3-TGAI pada prinsipnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara swakelola dan padat karya dengan melibatkan kelompok masyarakat penerima sebagai pelaksana kegiatan.
Namun, berdasarkan keterangan seorang Ketua Kelompok Tani berinisial ED yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan pihak lain turut mengatur atau terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sumber tersebut menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak. Di antaranya, menurut keterangannya, Kepala Desa disebut menerima Rp10 juta, kelompok tani Rp10 juta, pendamping kecamatan Rp5 juta, serta Rp5 juta untuk kebutuhan rapat.
Sementara itu, seorang berinisial DN disebut-sebut menerima sekitar Rp100 juta dan diduga berperan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami hanya Ketua Kelompok Tani. Soal yang mengatur pekerjaan, ada orang lain,” ujar ED kepada Mediakpk.com.
Sumber yang sama juga menyebut nama seseorang berinisial HD yang dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen.
Mediakpk.com juga belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan adanya pembagian uang sebagaimana disebutkan sumber, maupun memastikan bahwa DN merupakan pemborong atau mengambil alih pelaksanaan proyek P3-TGAI tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan.
Persoalan utama yang perlu diperjelas adalah apakah pekerjaan senilai Rp195 juta tersebut benar-benar dilaksanakan secara swakelola oleh P3A sebagaimana mekanisme program, atau terdapat pihak eksternal yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, perlu ditelusuri mekanisme pengadaan material, perekrutan tenaga kerja, penggunaan anggaran, pembayaran upah, hingga pertanggungjawaban keuangan kegiatan.
Mediakpk.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada P3A Subur Jaya Asri Bumirejo, BBWS Pemali Juana, Pemerintah Desa Bumirejo, pihak pendamping, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek sekaligus memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan dana program.
MEDIAKPK.COM BERSAMBUNG…….?








