Home / KRIMINAL / News

Selasa, 8 September 2026 - 09:29 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Kontrakan di Sambikerep yang Dijadikan Gudang Sabu

Keterangan Foto: Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan yang diamankan dari kamar kontrakan di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Keterangan Foto: Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan yang diamankan dari kamar kontrakan di kawasan Sambikerep, Surabaya.

SURABAYA MEDIAKPK.COM – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Polisi membongkar aktivitas tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (12/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BN, 29 tahun, warga Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu sejak Juni 2026.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, laporan masyarakat menjadi titik awal penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan tersangka.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9).

Dari hasil pengembangan, kamar yang ditempati BN diketahui tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Ruangan tersebut diduga difungsikan sebagai lokasi penyimpanan sabu sebelum narkotika tersebut diedarkan kepada konsumen.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Ketiga paket tersebut memiliki berat bersih masing-masing sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.

Total sabu yang diamankan dari lokasi mencapai kurang lebih 9,57 gram.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan narkotika. Di antaranya satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, BN mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA. Hingga kini, CA masih dalam pengejaran polisi. Sementara transaksi tersebut dilakukan melalui perantara berinisial AYP yang telah lebih dahulu diamankan.

BN disebut telah lima kali melakukan pembelian sabu melalui jaringan tersebut. Setelah mendapatkan barang, sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil untuk dipasarkan kembali.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” kata AKP Hadi.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada BN, termasuk memburu CA yang identitasnya telah diketahui.

(M Rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polresta Malang Kota Intensif Monitoring Jalur Balik Pemudik

Berita utama

Ribuan Jamaah 5 Rajab Melintas HST, TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Pemantauan

Berita utama

Jaga Situasi Kondusif, Satgas Yonif 611/Awang Long Laksanakan Kegiatan Komsos di Kampung Arwanop

Berita utama

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN INVESTASI BODONG, DIREKTUR UTAMA PT TFORCE INDONESIA JAYA DILAPORKAN PARA KORBAN MELALUI KUASA HUKUMNYA – DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

Berita utama

Pemkab Karawang Bersama KPK RI Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

Berita utama

Kabiro Karawang Jawa Barat MediaKPK.com Beserta Keluarga Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berita utama

Kabar Baik Buat Warga Soditan Setelah Tiga Tahun Mangkrak : Bulan Ini Saya Pastikan Beroprasi Kembali

Berita utama

Kapolda Jatim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan Seksual di Seminar Nasional Surabaya