SURABAYA MEDIAKPK.COM – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Polisi membongkar aktivitas tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (12/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BN, 29 tahun, warga Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu sejak Juni 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, laporan masyarakat menjadi titik awal penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan tersangka.
“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9).
Dari hasil pengembangan, kamar yang ditempati BN diketahui tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Ruangan tersebut diduga difungsikan sebagai lokasi penyimpanan sabu sebelum narkotika tersebut diedarkan kepada konsumen.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Ketiga paket tersebut memiliki berat bersih masing-masing sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.
Total sabu yang diamankan dari lokasi mencapai kurang lebih 9,57 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan narkotika. Di antaranya satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, BN mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA. Hingga kini, CA masih dalam pengejaran polisi. Sementara transaksi tersebut dilakukan melalui perantara berinisial AYP yang telah lebih dahulu diamankan.
BN disebut telah lima kali melakukan pembelian sabu melalui jaringan tersebut. Setelah mendapatkan barang, sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil untuk dipasarkan kembali.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” kata AKP Hadi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada BN, termasuk memburu CA yang identitasnya telah diketahui.
(M Rosid)








