PATI MEDIAKPK.COM – Kondisi jalan rabat beton di Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Jalan yang disebut belum genap satu tahun selesai dikerjakan tersebut kini ditemukan mengalami sejumlah keretakan pada permukaannya.
Temuan itu diketahui saat tim MediaKPK melakukan peninjauan langsung di lokasi pada Senin (7/9/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Rabat Beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi kepada Pemerintah Desa untuk Sarana dan Prasarana Perdesaan melalui APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam papan informasi disebutkan, pekerjaan memiliki volume panjang 185 meter, lebar 3,50 meter, dan ketebalan 0,16 meter dengan mutu beton K-250. Nilai anggaran yang tercantum mencapai Rp202.810.000.
Lokasi pekerjaan berada di RT 02/RW 02, Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, terlihat sejumlah retakan pada permukaan badan jalan rabat beton. Beberapa retakan tampak memanjang sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas hasil pekerjaan dan ketahanan konstruksi jalan tersebut.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena usia pekerjaan berdasarkan informasi yang diperoleh disebut belum genap satu tahun. Kondisi keretakan itu tentunya perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai spesifikasi pekerjaan, proses pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Untuk mendapatkan informasi berimbang, MediaKPK telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Jatisari terkait kondisi jalan tersebut maupun pelaksanaan proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
MediaKPK masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Jatisari maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








