DEMAK MEDIAKPK.COM – DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27 Masa Sidang II Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (21/8/2026), dengan agenda lain berupa penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, yang memimpin rapat menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif terus didorong agar berlangsung tepat waktu, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembahasan KUA-PPAS ini kita dorong agar berfokus pada program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan warga, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan ekonomi daerah,” ujar Zayinul Fata.
Ia menambahkan, penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan masyarakat yang muncul di lapangan.
Sementara itu, KUA-PPAS APBD 2027 diharapkan menjadi pijakan dalam menentukan program pembangunan Kabupaten Demak pada tahun mendatang. Penyusunan tersebut diarahkan agar kesinambungan pembangunan daerah tetap terjaga sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Kabupaten Demak menyatakan akan terus mengawal proses penganggaran hingga tahap pelaksanaan agar program yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
REDAKSI KPK








