DEMAK MEDIAKPK.COM – DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mulai membahas arah kebijakan anggaran daerah melalui Rapat Paripurna Ke-28 dan Ke-29 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Demak, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD. Kedua dokumen itu selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Pengajuan Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Sedangkan Raperda APBD 2027 disiapkan sebagai landasan pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang. Rancangan tersebut memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mengacu pada KUA-PPAS yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD.
Setelah penyerahan, kedua Raperda akan memasuki proses pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan meliputi pendalaman materi, evaluasi, koreksi, hingga penyempurnaan substansi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Demak Eisti’anah menegaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran harus dilakukan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan tepat sasaran.
Menurutnya, setiap kebijakan fiskal daerah harus mampu menopang program pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan anggaran harus mengedepankan transparansi, efisiensi, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Demak,” ujar Eisti’anah.
Di sisi lain, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata memastikan lembaga legislatif segera menindaklanjuti penyerahan kedua Raperda tersebut melalui tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.
DPRD juga akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas materi kedua Raperda sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih mendalam dan terarah.
“DPRD akan segera membentuk Pansus untuk membahas kedua Raperda tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal,” kata Zayinul Fata.
Dengan penyerahan tersebut, pembahasan Perubahan APBD 2026 sekaligus penyusunan APBD 2027 Kabupaten Demak resmi memasuki tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
REDAKSI KPK








