Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI

Jumat, 22 Desember 2023 - 15:50 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 6 TKP di Kota Surabaya

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 6 TKP di Kota Surabaya

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 6 TKP di Kota Surabaya

 

SURABAYA  Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya menangkap WT alias Bolank (35) warga Rumah Susun Sumbo Surabaya, yang merupakan residivis pelaku curanmor yang beraksi di enam TKP di Kota Surabaya.

Dari hasil interogasi pelaku Bolank sudah melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jl. Sulawesi Nomor 67. Kelurahan Ngagel. Kecamatan. Wonokromo Surabaya.

Pelaku beraksi bersama rekannya AS dan YP yang saat ini menjadi buron.

Kompol Dwi Djatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya menyebut pihaknya menangkap Bolank berawal pada Kamis, 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib.

“Sekitar pukul 17.00 wib saat korban bersama teman perempuannya hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang diparkir lenyap digondol oleh pelaku,” ungkap Kompol Dwi.

Kompol Dwi mengatakan, atas adanya kejadian tersebut Petugas Reskrim melakukan cek TKP dan lidik sehingga di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian diketahui yakni Bolank.

Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di amankan dirumahnya yang sedang tidur nyenyak.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO),” kata Kompol Dwi.

Kompol Dwi mengungkapkan, para pelaku mencuri sepeda motor korban dengan dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T.

“Sedangkan dari peranan tersangka sendiri mencuri berbeda pelaku BOLANK bagian memetik dan untuk AS dan YP alais Cobek (DPO) mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor,” tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).

Kompol Dwi menjelaskan lagi, Dari hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000 di jual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya, dan para mendapat bagian Rp. 1.000.000 perorang.

Dari catatan kepolisian, DN pernah ditahan dalam kasus yang sama di Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2010 di Polsek Genteng, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2012 di Polrestabes Surabaya, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2014 di Polsek Simokerto. Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2016 di Polsek Mulyorejo, Perkara Curanmor tahun 2020 di Polrestabes Surabaya Vonis PN Surabaya 10 bulan.

Kompol Dwi menambahkan, Karena tak kapok melakukan aksi curanmor yang meresahkan warga, Bolank harus kembali mendekap di penjara dengan ancaman tujuh tahun dikurung.

“Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkasnya.

Editor : Rasyid gaul

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Pekat Polres Batu Sita Bahan Peledak Amankan 2 Orang Pembuat Mercon

Berita utama

Sekam Padi Pengambau Hilir Luar Diolah Jadi Pupuk Kompos, Satgas TMMD Dampingi Warga

Berita utama

Wakapolri Tinjau Daycare SSDM Polri, Perkuat Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Personel

Berita utama

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Berita utama

Humanis, Polres Probolinggo Beri Layanan Aksi Damai PC PMII

Berita utama

Babinsa Penataran Dampingi Panen Padi, Ajak Petani Optimalkan Ketersediaan Air Untuk Tanam Kembali

Berita utama

Pelecehan Aktivis Kecam Oknum Pengepul Rokok Ilegal

Berita utama

Perayaan May Day, Kapolres Lumajang Ngobrol Santai Bersama Serikat Buruh