SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Jawa Timur. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat patroli, pemetaan kawasan rawan hingga kesiapan personel dan peralatan penanggulangan kebakaran.
Penguatan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai pencegahan dan pengendalian karhutla.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh satuan kewilayahan mulai dari Polres, Polresta hingga Polrestabes diminta meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.
“Jajaran Polda Jawa Timur terus memperkuat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan. Pemetaan daerah rawan, patroli, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mengantisipasi karhutla,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, kondisi geografis dan karakteristik setiap wilayah di Jawa Timur berbeda. Karena itu, pola pencegahan maupun penanganan karhutla akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan situasi di masing-masing daerah.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran pemantauan, antara lain kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian serta area terbuka yang berdasarkan pemetaan memiliki potensi terjadinya kebakaran.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Polda Jatim dan jajaran menggandeng berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola perkebunan serta pemangku kepentingan lainnya.
Patroli terpadu juga dibarengi dengan peningkatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Polisi melakukan pengecekan kesiapan personel maupun peralatan sekaligus memperbanyak kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Khusus di tingkat desa dan kelurahan, peran Bhabinkamtibmas turut diperkuat. Mereka diarahkan untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, perkebunan dan lahan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.
Kombes Pol Jules mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan.
“Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Kami mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, segera laporkan kepada petugas,” tegasnya.
Selain mengoptimalkan pencegahan, kesiapan menghadapi kemungkinan munculnya titik api juga menjadi perhatian. Personel dan sarana pendukung penanganan kebakaran terus dipersiapkan agar respons di lapangan dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.
Polda Jatim menegaskan pendekatan edukatif dan persuasif tetap menjadi bagian utama dalam mencegah karhutla. Meski demikian, tindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur pidana.
“Upaya pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan sinergi lintas sektor. Namun apabila ditemukan tindak pidana pembakaran hutan atau lahan, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh elemen terkait untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian hingga keselamatan warga.
“Karhutla merupakan persoalan bersama. Karena itu, pencegahannya juga membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(M Rosid)








