DEMAK MEDIAKPK.COM – Seorang mantan anggota organisasi Pasopati secara resmi melaporkan Eko Sugiarto alias Eko HK ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi, pengancaman, unggahan di media sosial yang dinilai bermasalah, hingga dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu disampaikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Senin, 1 September 2026.
Mantan anggota Pasopati tersebut mengungkapkan, keputusan melaporkan Eko HK ke aparat penegak hukum berawal dari sejumlah persoalan yang menurutnya telah lama terjadi selama dirinya masih berada di dalam organisasi tersebut.
Ia menilai terdapat sejumlah aktivitas organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan fungsi lembaga kontrol sosial maupun prinsip-prinsip jurnalistik.
Menurutnya, selama menjadi anggota Pasopati, dirinya kerap menemukan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi. Ia juga mengaku terdapat sejumlah instruksi yang diduga berkaitan dengan pembuatan unggahan media sosial maupun pemberitaan yang dinilai berpotensi melanggar aturan hukum dan kode etik jurnalistik.

“Sebagai mantan anggota, saya merasa ada banyak hal yang tidak sesuai dengan fungsi organisasi. Karena itu, saya memilih mengambil langkah hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan internal organisasi yang menurutnya berkaitan dengan keterbukaan dan transparansi kepemimpinan.
Mantan anggota tersebut mengaku memiliki sejumlah pertimbangan yang membuatnya memutuskan keluar dari organisasi dan membawa persoalan yang dialaminya ke ranah hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara profesional serta objektif.
Dalam keterangannya, pelapor juga menyebut adanya sejumlah unggahan yang diduga menyerang atau mendiskreditkan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Harapan kami, persoalan ini bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak tentu harus menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional,” tambahnya.
Pelapor meminta pihak Polres Demak menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Demak tetap kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait sejumlah tudingan yang disampaikan pelapor. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)








