PATI MEDIAKPK.COM — Persidangan perkara dugaan tindak pidana terkait sediaan farmasi yang menyeret terdakwa berinisial ST kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam agenda persidangan tersebut, majelis hakim memanggil dan memeriksa empat orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara yang terjadi di Desa Growong Lor RT 03/RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati Unit Idik 2 Tipideksus, sebelum akhirnya bergulir ke tahap persidangan di PN Pati.
Empat Saksi Diperiksa di Persidangan
Dalam persidangan pada 31 Agustus 2026, empat orang saksi diperiksa di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dan akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pokoknya, perkara berkaitan dengan dugaan kegiatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam uraian perkara juga disebut sejumlah ketentuan hukum lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana tercantum dalam perkara.
Terdakwa ST Akui Perbuatannya di Depan Majelis Hakim
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pernyataan terdakwa berinisial ST di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, ST mengakui perbuatannya ketika memberikan tanggapan terhadap uraian yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengakuan terdakwa tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap di ruang sidang. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai pengakuan tersebut bersama keterangan empat orang saksi, alat bukti yang diajukan serta keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Pernyataan ST tersebut juga menjadi perhatian pihak pelapor yang berharap seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sidang 7 September 2026 Akan Hadirkan Saksi Ahli
Persidangan perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan profesional terkait aspek teknis maupun hukum dalam perkara tersebut, khususnya mengenai standar, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sediaan farmasi yang menjadi pokok perkara.
Agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut menjadi tahapan penting untuk memperjelas fakta-fakta perkara sebelum seluruh proses pembuktian diselesaikan.
Pelapor Desak JPU Tuntut Maksimal
Pihak pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan Ramadansyah, S.H., agar menangani perkara tersebut secara profesional dan apabila berdasarkan fakta persidangan unsur-unsur tindak pidana terbukti, terdakwa dituntut semaksimal mungkin sesuai perbuatan yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum serta seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam proses tuntutan.
Permintaan tersebut disampaikan seiring dengan adanya pemeriksaan empat saksi dan pernyataan terdakwa ST yang mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Publik Menunggu Fakta Berikutnya
Dengan pemeriksaan empat saksi serta pengakuan terdakwa ST, perhatian kini tertuju pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 7 September 2026.
Pemeriksaan saksi ahli diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai perkara tersebut dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang objektif.
Meski terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya, penentuan mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Proses persidangan akan terus menjadi perhatian publik hingga majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.








