JAKARTA MEDIAKPK.COM — Polri terus melakukan pembenahan terhadap Layanan Polisi 110 sebagai salah satu instrumen pelayanan publik yang diharapkan mampu memberikan respons cepat saat masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian.
Penguatan layanan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Forum Tematik Bakohumas Polri Tahun Anggaran 2026 bertajuk “Optimalisasi Layanan Polisi 110 dalam Mendukung Pelayanan Publik Presisi” yang berlangsung di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Forum dihadiri perwakilan Bakohumas dari sejumlah kementerian dan lembaga. Sejumlah narasumber dari internal Polri, pemerintah, serta kalangan akademisi dan pakar kebijakan publik turut memberikan pandangan mengenai pengembangan layanan 110.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Dra. Molly Prabawati, M.AP., mengatakan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah kini semakin tinggi. Kecepatan merespons aduan dan kemudahan memperoleh bantuan menjadi salah satu aspek yang sangat dibutuhkan.
Menurutnya, keberadaan Layanan Polisi 110 harus dipahami sebagai bentuk kehadiran negara yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Agar manfaatnya semakin dirasakan, diperlukan sosialisasi yang luas sekaligus kerja sama lintas lembaga.
Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Divhumas Polri Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ukuran keberhasilan layanan 110 bukan hanya terletak pada teknologi yang digunakan, tetapi pada manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
“Layanan Polisi 110 bukan sekadar nomor telepon, aplikasi, jaringan, atau teknologi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara ketika masyarakat membutuhkan pertolongan,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat empat hal yang menjadi perhatian dalam optimalisasi layanan tersebut. Keempatnya meliputi penguatan infrastruktur dan integrasi sistem, pembenahan pola operasional dan standar respons, peningkatan kompetensi personel, serta penguatan komunikasi kepada masyarakat.
Polri juga menetapkan target agar panggilan masyarakat dapat memperoleh respons awal operator dalam waktu 10 detik. Sementara petugas diharapkan dapat hadir di lokasi kejadian maksimal 10 menit setelah laporan diterima.
Target tersebut membutuhkan dukungan teknologi yang terintegrasi, operator yang siap bekerja, sistem penerusan laporan yang cepat, serta koordinasi efektif dengan personel kepolisian di lapangan.
Kepala Biro Teknologi Komunikasi Div TIK Polri Brigjen Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa laporan yang masuk melalui 110 tidak berhenti pada tahap penerimaan telepon.
Setiap laporan akan dicatat dalam sistem untuk selanjutnya diteruskan kepada unit maupun personel yang dinilai paling dekat dan memiliki kewenangan sesuai jenis kejadian.
Layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, keadaan darurat, kebakaran, gangguan lalu lintas hingga memperoleh informasi mengenai pelayanan kepolisian.
“Dalam situasi darurat, masyarakat membutuhkan satu pintu layanan yang sederhana, mudah diingat, dan dapat diandalkan,” kata Indarto.
Sementara itu, Karo Jianstra Stamaops Polri Brigjen Pol. Marsudianto, S.I.K., M.Si., memaparkan pengembangan sistem 110 yang diarahkan pada penguatan Command Center dan integrasi dengan berbagai sistem kepolisian.
Pengembangan tersebut mencakup pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan, peningkatan kemampuan operator, serta penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dari sisi komunikasi publik, pakar kebijakan publik dan hubungan pemerintah Dr. Hardy R. Hermawan, S.Sos., M.Si., GRCE., mengingatkan bahwa kecepatan pelayanan harus diimbangi dengan komunikasi yang terbuka dan humanis.
Ia menilai kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui kecanggihan teknologi, tetapi juga melalui kualitas personel, transparansi, empati, serta konsistensi dalam memberikan pelayanan.
Forum tersebut turut membahas pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung operasional layanan. Teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk membantu proses transkripsi, pelacakan lokasi, maupun pengelompokan data laporan.
Meski demikian, peran manusia tetap menjadi bagian penting. Operator tetap menjadi pihak yang berkomunikasi langsung dengan masyarakat dan memastikan laporan diproses sesuai kebutuhan.
Selain penguatan sistem, Polri juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor penting. Masyarakat perlu mengetahui fungsi 110 dan memahami cara menyampaikan laporan secara benar.
Edukasi tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan seperti panggilan iseng, laporan palsu, maupun penyampaian informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui forum Bakohumas, Polri mendorong sinergi komunikasi dengan kementerian dan lembaga agar informasi mengenai Layanan Polisi 110 semakin dikenal masyarakat.
Dengan dukungan sistem, personel, dan komunikasi publik yang semakin baik, layanan tersebut diharapkan mampu memberikan penanganan yang cepat, tepat, profesional, serta humanis.
Optimalisasi 110 menjadi salah satu langkah Polri dalam mewujudkan pelayanan publik Presisi, dengan menempatkan teknologi sebagai pendukung kerja manusia untuk menghadirkan layanan kepolisian yang mudah diakses dan semakin dipercaya masyarakat.
(M Rosid)








