MEDIAKPK.COM SURABAYA – Informasi terkait dugaan penangkapan seorang warga dalam perkara narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak beredar di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, penangkapan disebut terjadi di Jalan Kayon, tepatnya di depan Kantor Wilayah (Kanwil), saat yang bersangkutan berada di rumah mertuanya. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam informasi yang beredar, warga yang disebut berinisial atau bernama Hary tersebut kemudian dikabarkan telah dipulangkan pada 24 Juni 2026.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp60 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara tersebut. Namun, informasi mengenai penangkapan maupun dugaan transaksi tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait status hukum Hary, alasan yang bersangkutan dipulangkan, serta ada atau tidaknya barang bukti maupun proses hukum yang dilakukan.
Konfirmasi juga diperlukan untuk memberikan ruang penjelasan kepada pihak kepolisian sekaligus menghindari munculnya informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait informasi tersebut masih ditunggu.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai informasi tersebut.








