Home / Berita utama / News / POLRI

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

MAGETAN – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan Polda Jatim meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Magetan.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, kondisi musim kemarau menjadi perhatian serius bagi Polres Magetan dan jajarannya.

Ia menyebut cuaca yang kering, minim curah hujan dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko munculnya titik panas (hotspot) serta mempercepat penyebaran api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujar AKBP Erik, Senin (24/8/2026).

Polres Magetan Polda Jatim juga melarang warga membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan meluas, terutama dalam kondisi angin kencang dan vegetasi kering.

Demi mencegah kebaran, masyarakat diimbau tidak membuang putung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kondisinya kering dan tidak meninggalkan api setelah melakukan aktivitas di sekitar hutan maupun lahan.

“Segera laporkan apabila melihat kebakaran kepada kepolisian, aparat setempat, maupun melalui Call Center Polri 110, kami akan segera tindaklanjuti,” tegas AKBP Erik.

Polres Magetan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa larangan membakar hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 108, yang mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78,” pungkas AKBP Erik. (
M Rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar Juara

Berita utama

Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Lalu – Lintas Dimalam Tahun Baru Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Penyekatan Di Suramadu

Berita utama

Surat Kehilangan Buku Nikah Rachmad Nur Wahyudi Rembang

Berita utama

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap

Berita utama

Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 di Polrestabes Surabaya Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

Berita utama

TPNPB Klaim Rampas Senjata di Polsek Homeyo, Intan Jaya

Berita utama

Jelang Ramadhan, Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Upal di Jember

Berita utama

Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah