Home / Berita utama / News

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Virall..! Dugaan Pengepul Solar Subsidi di Grobogan Disorot, Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

Virall..! Dugaan Pengepul Solar Subsidi di Grobogan Disorot, Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

Virall..! Dugaan Pengepul Solar Subsidi di Grobogan Disorot, Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

Mediakpk.com Rabu 19 agustus 2026 Grobogan — Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah warga di wilayah Kecamatan ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial AB disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang.

Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Aktivitas itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar dari SPBU , Kecamatan keradenan, dan SPBU , Kecamatan Keradenan.

Armada yang menjadi sorotan masyarakat berupa panter warna. Silfer Dan Hijau dengan pelat nomor Berbeda-beda
Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang dimaksud.

Jika benar, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, lokasi yang disebut sebagai gudang juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

UU Migas
Ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas.

Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar-benar ditemukan, aparat dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan tersebut.

Aparat Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi..

Share :

Baca Juga

Berita utama

SPPG Polres Pasuruan Kota Layani 1.635 Penerima Manfaat MBG di 11 Sekolah

Berita utama

“BKAD Lembeyan Bersatu”: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Kesejahteraan Kolektif

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Turunkan Material Cerucuk Demi Percepat Pembangunan

Berita utama

Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat

Berita utama

Polsek Semampir Amankan Pencuri Komponen Panel TL di Jalan Karang Tembok Surabaya

Berita utama

Satlantas Polrestabes Surabaya Getar OPS Zebra Semeru 2024 di Perempatan Jalan Demak

Berita utama

Walikota Cup 2023 Tumbuhkan Bibit Atlet Bulutangkis Berprestasi dari Kota Yogya

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Ganti Kayu dengan Baja Ringan, Solusi Anti Rayap di MCK Masjid Jamiatul Muslimin