Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK / TNI POLRI

Senin, 3 Juli 2023 - 12:17 WIB

Menipu Yohanes Eko Widodo Hingga Rp 350 Juta, Ayuhan Sauul Zazilia Anggouta Polisi Polres Sampang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Foto : Menipu Yohanes Eko Widodo Hingga Rp 350 Juta, Ayuhan Sauul Zazilia Anggouta Polisi Polres Sampang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Foto : Menipu Yohanes Eko Widodo Hingga Rp 350 Juta, Ayuhan Sauul Zazilia Anggouta Polisi Polres Sampang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

MEDIAKPK.COM || Surabaya Sidang perkara dugaan penipuan yang dilajukan terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia yang merupakan anggota polisi dari Polres Sampang kembali digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya,

Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang dibacakan diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia merupakan anggouta polisi berpangkat Bripka terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang merugikan Yohanes Eko Widodo sebesar Rp 350 Juta, dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ayuhan adalah merugikan korban. Serta hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan, Senin (3/7/2023).

Usai tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan waktu buat terdakwa untuk membacakan pembelaannya. “Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan oleh kuasa hukum maupun terdakwa,” terangnya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim. “Klien saya ini sudah melakukan itikat baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim,” ucapnya.

Ika mengaku pengembalian yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan sebelum adanya laporan yang dilakukan korban. “Jadi hukuman yang dijatuhkan itu sangat berat melihat itikat baiknya sudah dilakukan,” terangnya.

Perlu diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska menyebutkan, bahwa awalnya terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L-1130-HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L-1130-HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (NR)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Diduga Palsukan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Lahan, Mandor Galian C Pasir Kwarsa di Desa Gesikan Tetap Operasikan Tambang

Berita utama

Si Dokkes Polres Rembang Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Tahanan Di Mapolres Rembang

Berita utama

Polres Malang Kembali Dukung Keluarga Peristiwa Kanjuruhan Melalui Bantuan UMKM

Berita utama

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Prabowo Turun Langsung Panen Jagung di Tuban

Berita utama

Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat

Berita utama

SPPG Polri Pejaten Jadi Role Model Nasional, Kementan dan Mitra Studi Tiru Program Makan Bergizi Gratis

Berita utama

Irwasum Ingatkan Peran Penting Polwan di Sarasehan HUT ke-76

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024