Home / Berita utama / Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

MEDIAKPK.COM GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diduga kuat pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.

​Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY(25) ketika keduanya tengah berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui tersangka MY (25) merupakan outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

​Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial “BW” yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

​Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri.

Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.

​Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

​Polres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika. (m rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ringankan Beban Warga Babinsa Sulung Bantu Aparat Desa Pengecetan Kantor Desa

Berita utama

Raib Dicuri 2 Tahun, Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi yang Ditemukan di Blega

Berita utama

Bhabinkamtibmas Polsek Pakal Dukung Ketahanan Pangan dengan Sambangi Peternak Sapi di Kelurahan Pakal

Berita utama

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

Berita utama

Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya

Berita utama

Polda Jatim Sediakan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Rampungkan Tahap Finishing RTLH dengan Pemasangan Lisplang

Berita utama

Polres Ponorogo Respon Cepat Bantu Pemudik yang Mengalami Kendala di Jalan