MEDIAKPK.COM SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti kasus narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026). Langkah tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, humanis, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara penyalahgunaan narkotika telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan kepada pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan hukum dengan mengedepankan rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.
“Restorative Justice bukan berarti membebaskan pelaku penyalahgunaan narkotika. Mekanisme ini merupakan implementasi pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memenuhi persyaratan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Dodi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, penerapan Restorative Justice terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2023 terdapat lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Jumlah itu meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara sepanjang 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, tercatat sebanyak 148 perkara telah ditangani melalui pendekatan serupa.
Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat 663 tersangka yang menjalani proses Restorative Justice, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.
Dalam kegiatan itu, petugas juga memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 68,31 gram, ganja seberat 183,85 gram, 58 butir pil ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 29,17 gram.
AKBP Dodi menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, para pengguna yang memenuhi syarat akan memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, serta mampu berfungsi secara optimal di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Sekali terjerumus, akan sangat sulit untuk keluar dari jerat ketergantungan. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Menurut AKBP Dodi, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga lingkungan sosial.
Melalui sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, dan Laboratorium Forensik, diharapkan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dapat berjalan lebih efektif sehingga Kota Surabaya tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
(M. Rosid)








