MEDIAKPK.COM SURABAYA – Pelaksanaan dua paket pekerjaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan. Sejumlah pihak pun mendesak adanya audit menyeluruh guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Dua paket pekerjaan tersebut direalisasikan melalui Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Asemrowo, yakni pembangunan jalan paving baru selebar tiga meter beserta saluran U-Ditch 40/60 dengan penutup (cover) dua sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B & A RT 05 RW 02 senilai Rp387.173.767, serta paket serupa di Blok B & C RT 05 RW 02 dengan nilai Rp355.727.516.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu menjadi perhatian. Pada proses penggalian, diduga tidak dilakukan dewatering atau pengeringan area galian sehingga kondisi dasar galian tidak dapat dipastikan sebelum pelaksanaan lantai kerja.
Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sementara penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak tampak diterapkan selama proses pekerjaan berlangsung.
Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa sebagian tanah hasil galian digunakan kembali sebagai material urugan di sela-sela pemasangan U-Ditch maupun pada bagian tengah badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kesesuaian volume material urugan apabila tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Di beberapa titik juga masih terlihat rongga pada sisi U-Ditch yang berpotensi menjadi jalur masuk lumpur dan pasir. Apabila tidak segera diperbaiki, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan sedimentasi yang mengganggu fungsi saluran drainase.
Mengacu pada informasi yang tercantum dalam LPSE Kota Surabaya serta ketentuan Peraturan Wali Kota mengenai pelaksanaan Pokmas melalui mekanisme swakelola tipe IV, program tersebut bertujuan memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan. Namun, sejumlah kalangan menilai pelaksanaannya tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan standar teknis yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, H. Mudaffar, meminta agar aspek administrasi maupun teknis proyek tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
“Kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu diselidiki. Jika konsultan mengerjakan lebih dari satu paket, maka perlu dilakukan audit. Kita juga perlu mempertanyakan kepada PPK apakah tenaga ahli yang dilibatkan telah sesuai dengan bidang keahliannya. Apabila pekerjaan tidak sesuai dengan rincian volume maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi dan diaudit agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Genting Kalianak, Tomi Hardiyanto, SE., M.Si., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada Pokmas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas. Kami sebagai PPK hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, sejumlah pihak berharap Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit secara komprehensif guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan apabila dalam proses audit ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan. Pemeriksaan diharapkan dilakukan sebelum tahapan Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
ROSIT








