Home / Berita utama / POLRI

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:03 WIB

Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

Mediakpk.com Jakarta – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polri tidak pernah menerbitkan aturan maupun kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi terhadap penggunaan ban motor gundul.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.

ROSIT

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Ketupat Semeru 2025 Polres Jombang Pantau Arus Mudik Melalui 48 CCTV

Berita utama

Berprestasi di Kancah Internasional, Tiga Perwira Ini Dapat Pin Emas dari Kapolri

Berita utama

Kapolsek Simokerto Pimpin Operasi Di Jalan Ngaglik Berhasil Tindak 14 Orang Pelanggar Lalu Lintas

Berita utama

Tinjau Pelayanan Publik, Kapolres Tuban Pastikan Masyarakat Mendapat Pelayanan Sesuai Prosedur

Berita utama

Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu Lapor, Nama Anda Dilindungi

Berita utama

Tak Hanya Distribusikan Air Bersih, Patroli Genthong Polisi Juga Berbagi Ember Gratis di Trenggalek

Berita utama

Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang

Berita utama

Cooling System Pasca Coblosan Pemilu, Polres Magetan Sambang Jemaat Gereja di Minggu Kasih