Home / Berita utama

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:46 WIB

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Ilegal untuk Proyek Normalisasi Sungai di Demak

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Ilegal untuk Proyek Normalisasi Sungai di Demak

Mediakpk.com Demak, 24 Juli 2026 – Muncul temuan yang sangat mencurigakan di wilayah kauman Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Diduga terdapat tempat penimbunan solar secara ilegal yang disiapkan khusus untuk menyuplai kebutuhan alat berat ekskavator yang bekerja pada proyek normalisasi sungai di daerah tersebut.

Hal ini menjadi sorotan tajam masyarakat mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sangat ganjil jika pekerjaan yang dibiayai uang negara justru diduga menggunakan bahan bakar yang tidak jelas asal-usulnya dan berstatus ilegal.

Sanksi Menurut Undang-Undang yang Berlaku

Praktik penimbunan tanpa izin maupun penggunaan BBM ilegal dalam proyek negara merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi tegas:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):

– Pasal 53: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

– Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau peruntukan BBM bersubsidi/penugasan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

– Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi menjerat pelaku dalam tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Masyarakat menuntut agar pemerintah dan instansi kepolisian segera bertindak tegas. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum harus berjalan seadil-adilnya, mutlak berdasarkan fakta dan bukti yang sah, serta jangan sampai ada campur tangan atau titipan dari oknum yang merasa berkuasa demi menutupi kesalahan tersebut. Uang rakyat harus dijaga penggunaannya, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu secara ilegal.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Malang Kota Ziarah ke Makam Korban Kanjuruhan

Berita utama

Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Berita utama

Polri Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Kedua Operasi Lilin 2025

Berita utama

R. Ade Eka Rizkyanto : Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024

Berita utama

Kodim 0318/Natuna Gencar Canangkan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Berita utama

Kepala Desa Apresiasi Pendampingan Babinsa terhadap Petani Hortikultura

Berita utama

Polda Jatim Libatkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al-Khoziny

Berita utama

Polisi Beri Bantuan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Banjir di Sidoarjo