Home / Berita utama / Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:35 WIB

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (

M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Berita utama

Rehab Panti Asuhan Amal Shaleh Masuki Tahap Pengecatan, TNI dan Warga Bersinergi

Berita utama

Babinsa Perigi Landu Bersama Warga Bersihkan Parit, Lancarkan Aliran Air di Musim Hujan

Berita utama

Team JOGOBOYO Amankan 13 Remaja Terlibat Tawuran dengan Membawa Sajam

Berita utama

Ketua PBVSI Jatim Apresiasi Turnamen Voli Tingkat Pelajar SMA/SMK se-Jatim di DBL Arena

Berita utama

Atlet Karate Polres Kediri Raih Dua Medali di Kejuaraan Internasional Karate Championship 2023

Berita utama

Jelang HUT Humas Polri, Irjen Pol Sandi Berangkatkan Anggotanya Umroh

Berita utama

VIRAL” Beredar Chat WhatsApp Group PKD Se-Kecamatan Surabaya, Oknum Panwascam Pakal Diduga Lakukan “Pemotongan Anggaran Banpot”