Mediakpk.com – Kudus
Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin disebut-sebut masih beroperasi secara bebas di Desa Margorejo Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus Jawa Tengah.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah warga masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.
Menurut informasi yang beredar, aktivitas penambangan masih berlangsung secara terang-terangan. Warga masyarakat berharap kepada instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha tambang tersebut serta segera mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Keberadaan galian C ilegal dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan terhadap infrastruktur jalan, hingga potensi membahayakan keselamatan warga masyarakat sekitar,” kata salah seorang warga, Selasa (7/Juli/2026).
Masyarakat juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kudus dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga galian C ilegal.
Mereka berharap laporan dan keluhan warga masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang ada di Desa Margorejo Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah tersebut.








