Home / Berita utama / Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:57 WIB

SatResnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pria Kurir Ganja dan Sabu

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu serta ganja yang diduga peredarannya di Surabaya hingga luar kota Surabaya.

Dengan dalih desakan ekonomi serta kebutuhan sehari-hari, pria inisial MSK (30) nekat banting setir dengan menjadi kurir narkotika. Warga Jalan Banyu Urip tersebut rela meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan.

Namun, MSK tak berkutik ketika anggota berpakaian preman membekuknya dikediamannya pada Kamis, 10 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistyawan membenarkan adanya penangkapan kurir sabu serta ganja oleh anggotanya tersebut.

Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud setelah menerima informasi masyarakat hingga dilakukan penyelidikan tertutup guna memastikan informasi yang masuk. Begitu dipastikan kebenarannya, pada Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB, diduga pelaku diamankan dirumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik,” jelas AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).

Lanjut Kasat AKBP Dodi, total ganja tersebut seberat netto 274, 76 gram dan sabu sebanyak 1 plastik klip seberat netto 0,079 gram. Disita juga 1 kantong berisi klip kosong berisi 40 lembar, sekrop sedotan putih serta HP.

HASIL INTEROGASI

Dalam keterangan kepada petugas usai pelaku diamankan ke Mako Polrestabes, MSK mengakui jika
barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang disita dari tersangka, dia mendapatkannya dengan cara mengambil setelah mendapat perintah dari Mbah atau cak K (DPO) melalui telepon.

“Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan kesuatu tempat ranjauan untuk mengambil barang,” imbuh AKBP Dodi.

Ketika barang sudah ditangan MSK, olehnya narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dibagi kembali kemudian mengantar narkotika tersebut ke tempat sesuai dengan perintah dari Mbah atau cak K.

“Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp.50.000-Rp.100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran,” tambah Kasat Resnarkoba.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam jeruji besi penjara. Meski sudah bekerja sebagai kurir paket, pelaku lebih memilih menjadi kurir dan meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket.

Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kurir tersebut dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Berita utama

Menuju Kabupaten Informatif, Bupati Rembang Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi

Berita utama

Kapolres Pamekasan Ajak Kades dan Lurah Jaga Kamtibmas dan Cegah Aksi Premanisme

Berita utama

Polresta Banyuwangi Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Melalui Siskamling

Berita utama

Polsek Banama Tingang Sambang dan Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan untuk Tanam Pangan Bergizi Dukung Ketahanan Pangan

Berita utama

KRYD Polresta Banyuwangi Gencarkan Patroli Cegah Aksi Premanisme Jelang Lebaran

Berita utama

SPPG Polres Gresik di Bedilan Diresmikan Dukung Penguatan Gizi Nasional

Berita utama

Solidaritas TMMD HST dan Warga Terus Berkobar, Gotong Royong Cor Jalan 1030 Meter