Home / Berita utama / Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:16 WIB

Setelah Dilaporkan ke OJK dan Ombudsman Jateng, Kepala BRI Unit Dawe Kudus Kembalikan SHM Jaminan KUR Yuliana Fitri

KUDUS || MediaKPK.com. – Kemelut permasalahan Kredit Usaha Rakyat yang dialami oleh Ny. Yuliana Fitri (YF) warga dukuh Keben desa Soco kec. Dawe – Kudus kini nampaknya sudah mulai menemukan titik terang setelah Kepala BRI Unit Dawe Kudus Retno Lestari Dewi mengembalikan SHM yang semula dijadikan agunan KUR. (Kamis 25/06/26).

Pengembalian SHM tersebut diserahkan langsung oleh Retno dirumah Ny. Yuliana Fitri yang diterima langsung oleh Ali Murtadlo (suami Ny. Yuliana Fitri) di dukuh Keben desa Soco kec. Dawe.

Penyerahan SHM tersebut ditandai dengan penanda-tanganan Berita Acara Penyerahan Asli Dokumen dengan Kop Surat BRI yang telah dibubuhi Meterai yang cukup serta ditandatangani oleh Retno Lestari Dewi selaku Kepala BRI Unit Dawe Kudus sebagai Yang Menyerahkan dan Ali Murtadlo sebagai Yang Menerima.

Kepada Kaperwil Jawa Tengah Media Buser Indonesia, Retno (yang ditemui saat penyerahan SHM tersebut) menyampaikan bahwa setelah didatangi Tim dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, pihak Manajemen BRI Cabang Kudus memutuskan untuk mengembalikan SHM milik Ali Murtadlo tersebut sesegera mungkin dalam minggu ini harus sudah diterima pemiliknya. ” Beruntung Pak Ali Murtadlo ada di rumah pak, jika masih di Jakarta sekalipun saya terpaksa harus segera menyusulnya ke Jakarta karena Sertifikat ini harus sudah saya serahkan kepadanya dalam minggu ini harus sudah klir.” Demikian keterangan Retno.

Terkait dengan status kreditnya Ny. Yuliana Fitri yang menurut Pihak Pengacara TIDAK SAH alias CACAT HUKUM karena pihak suami Yuliana Fitri tidak pernah membubuhkan tandatangannya, Retno kelihatannya berusaha mengelak dengan mengatakan bahwa nanti beban kewajibannya Mbak Yuliana tidak lagi 50 juta sebagaimana ketentuan awal namun hanya sebesar 17,5 juta saja yaitu sejumlah uang yang telah diterima dari Danang (oknum mantri BRI Unit Dawe yg kini sudah di pecat karena “Nakal”) sedangkan sisanya 32 juta sekian menjadi tanggungan BRI yang akan diambilkan dari pesangonnya Danang yg sudah di PHK.

Ditempat terpisah Catur Andi Cahyanto, SH PLA selaku Advokat dari Ny. Yuliana Fitri meminta hal tersebut hendaknya dibuat tertulis dalam bentuk Surat Resmi dari Pihak BRI Kudus yang diberikan kepadanya sebagai pegangan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. “Kita masih pantau dulu perkembangan perkara ini serta masih kita tunggu Surat Resmi dari BRI Kudus sambil juga menunggu informasi dari pihak Ombudsman dan OJK Jawa tengah.” Tegas Catur.

Disinggung dengan masih banyaknya nasabah BRI Unit Dawe Kudus yang telah menjadi korban perbuatan oknum mantri Danang yang telah merugikan mereka serta masih banyaknya Nasabah BRI Unit Dawe yang Agunan Kredit masih belum dikembalikan oleh pihak BRI Kudus dan berencana juga akan mengadukan hal ini, Retno memohon agar masalah itu jangan diajukan sekarang, pihaknya meminta agar hal itu diajukan nanti-nanti saja setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala BRI Unit Dawe Kudus. “Tolong Pak, jangan sekarang, nanti saja kalau saya sudah tidak disini pak” pinta Retno.

Tim Hukum Ny. Yuliana juga mencermati kalimat _*atas dokumen tersebut bukan sebagai agunan kredit*_
pada redaksional Berita Acara Penyerahan Asli Dokumen, sehingga kemudian muncul permasalahan baru bahwa jika demikian keberadaan SHM ditangan BRI Unit Dawe Kudus selama berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun itu sebagai apa kalau bukan sebagai agunan ? Artinya keberadaan SHM itu bisa diartikan ilegal karena tanpa legal standing yang jelas dan itu bisa diartikan juga pihak BRI Unit Dawe Kudus telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu . PENGGELAPAN.
Jika barang tersebut awalnya berada di tangan pelaku bukan karena kejahatan (misalnya: dipinjamkan, dititipkan, atau disewa), namun kemudian dikuasai secara sepihak dan melawan hukum. sebagaimana bunyi Pasal 372 KUHPidana dengan Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan Bunyi tindak pidana Penggelapan juga diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Beberapa Nasabah BRI Unit Dawe Kudus yang pernah ditemui oleh Awak Media juga menyampaikan bahwa mereka telah diminta menyerahkan properti miliknya baik Sertifikat ataupun BPKB Kendaraan bermotor kepada pihak BRI Unit Dawe, sewaktu ditanyakan untuk keperluan apa, mereka menjawab “Untuk Jaminan kredit kami pak” jawab mereka kompak. Rata-rata besaran nominal kredit mereka adalah 100 juta ke bawah yang memang secara aturan untuk KUR tidak diperbolehkan pihak Bank meminta jaminan / agunan apapun bentuknya.

tim.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kodim 1002/HST Kebut Pembangunan Empat Jembatan di Tiga Kecamatan

Berita utama

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Asal Surabaya Pernah Beraksi di 19 TKP

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Keramik MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Prestasi Gemilang Anggota Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekor Dunia di Ajang Asian Rifle/Pistol Chqmpion 2026 India

Berita utama

Sigap Anggota Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Perbaiki Mesin Molen Yang Sedang Rusak

Berita utama

Resmi Di Tutup Koramil Open Cup Tahun 2025 Danramil 01/Sambas Berikan Tropi Dan Mendali

Berita utama

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bekerjasama Klinik Aramsulki Gelar Pelayanan Kesehatan Warga

Berita utama

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4