Selain perlengkapan pemungutan suara, juga perlu adanya dukungan perlengkapan lainnya diantaranya :
Sampul kertas. Tanda Pengenal KPPS dan Petugas Ketertiban TPS serta Saksi. Karet pengikat suara. Lem/Perekat. Kantong plastik. Bolpoin.
Gembok. Spidol. Formulir untuk Berita acara dan/atau sertifikat. Stiker nomor kotak suara. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan Alat bantu Tuna netra.
Setelah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya,juga ada perlengkapan pemungutan suara lainnya yaitu diantaranya :
Salinan DPT, Salinan DPTb, Daftar Pasangan calon, Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Label identitas Kotak Suara untuk jenis Pemilu.
” Semua Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya patut untuk di awasi. Tujuannya agar terjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” Katanya dalam mengawali pembicaraan rapat.
Tugas pengawasan pendistribusian logistik yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PKD. Sebagai Dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 12 tahun 2023 dan PKPU nomor 14 tahun 2023.
” Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya,harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, ” Pungkasnya (A. Rahmat)








