Home / Berita utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:13 WIB

Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

TRENGGALEK – Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.

“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.

Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur.

Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak.

Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi,” terang AKBP Ridwan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.

“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Gelar TFG Pengamanan Pilkada 2024

Berita utama

Polres Madiun Kota Resmikan Gedung SPKT Terpadu Wujudkan Komitmen Pelayanan Prima Untuk Masyarakat

Berita utama

Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Berita utama

Warga dan Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Rayakan Selesainya Pembangunan dengan Makan Bersama

Berita utama

Wujud Kepedulian Babinsa, Koramil 1008-04/Tanta Gelar Pembersihan Lingkungan

Berita utama

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Berita utama

Subhanallah Kesaksian ASTRONOT WANITA JADI MU’ALAF

Berita utama

Sinergitas TNI/POLRI, Berikan Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Bising di Wilkum Pancur