Karawang, Mediakpk,com – Masyarakat, Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, Heboh, setelah mendengar Voce note dari Grouf Desa Kertajaya, Oknum Kepala Desa dan Oknum Ibu Kades,dalam Voice net, bahasa sunda dibahasa Daerahkan
“Sekarang yang punya gajih kecil semangat, silahkan, Jrt. Kau, Kadus,Sekdes, yang punya gajih besar, dimana bantuannya perjuangan nama jabatan ini”
Saya tidak minta uang apa-apa, minta bantuan, anggap tidak didengar, silahkan pegawai desa yang merasa masih mau kerja agar besok nambah jabatan 3 tahun, silahkan bicara siapa yang ngikut, Rt, Wkl, Jrt, Kadus, Linmas, Rw, silahkan saya minta tenaganya berangkat ke Jakarta ngikut demo,
Sekarang posisi kadus berapa, kaur berapa Ru, ya kira-kira aja saya ngecacang sudah dua hari minta bantuan kuat tidak ada yang mendengar, kalau gamau kata saya juga, agi siang mau merintah anak bojong yang biasa demo, cuman berarti Kantor Desa ku saya mau dikunci.?
Pegawai Desa yang dipinta berangkat alesannya punya pekerjaan silahkan, berarti sudah tidak bekerja di desa yah, bilangin suruh berhenti semuanya yang tidak berangkat, guah kurang gimana sih hanya tidak kerja, ini juga tidak kerja,
bilangin suruh kerja di orang jangan kerja diguah mulai dari sekarang, Wkl, Jrt, Sekdes, Linmas, yang tidak datang, guah gimana hanya minta perwakilan, Jrt dengan Kadus tidak ada yang datang, mulai dari sekarang suruh berhenti kata guah berhenti-berhenti? Itu voice nets oknum kades Kertajata”
Sementara Voice net oknum Ibu Kades, kalau nambah 3 tahun pegawainya ganti yang baru jangan itu-itulagi bosan, Jrt, baru Rt, baru, jangan itu lagi-itulagih
Inimah jadi Rt, kaya ngemusuhan ke lurah, kalau dua kali lipatmah mau saya mau jadi Jrt. Bu wakil jadi Rt, yaaah,
Sementara, sejumlah Tokoh masyarakat, Aliansi LSM dan Ketua Angkatan Muda Siliwangi Kecamatan Jayakerta, angkat bicara, setelah mendengar Voice net, perkatan seorang kepala desa dan Istrinya, sejumlah perangkat desa yang tidak ikut demo ke Jakarta, dari mulai Sekdes para kaur,Kadus sampai Rt, dimulai sekarang setelah pulang demo jangan bekerja lagi di Desa suruh berhenti semuanya, ungkap sejumlah Aliansi LSM, kepada Tim media,(9/12/2023)
Kalau memang mau marah, sama perangkat desa seharusnya sejumlah perangkat desa di undang ke kantor desa, jangan marah-marah ke sejumlah perangkat desa, dan suruh berhenti semuanya, melalui Voice net dikirim ke Grouf Desa Kertajaya, Akhirnya masyarakat Heboh,ungkapnya”
Sementara, Ketua AMS Kecamatan Kertajaya, Ino angkat bicara, setelah sejumlah masyarakat desa kertajaya mendengar Voice net, oknum Kades dan oknum Ibu Kades,menjadi Heboh, bahkan sejumlah perangkat desa yang tidak ikut demo mau diberhentikan semuanya,
menurut perangkat desa yang enggan di sebut namanya yang mengiku demo ke jakarat 14 orang katanya ”kata ino”
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja, menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya sendiri. Yang tidak dapat dibenarkan
Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau
diberhentikan. terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kata Ino”
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE
Intervensi pemerintah ke sistem penyelenggara elektronik (Pasal 40 A)Terdapat tambahan pasal di antara Pasal 40 dan 41, yakni Pasal 40 A dan mengatur soal intervensi pemerintah.
Dalam ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada atau melakukan tindakan tertentu guna mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik
Kemudian ayat (3) menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Apabila penyelenggara sistem elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, maka bisa dikenai sanksi administratif; teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; .
Apa Saja Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE?
Diantaranya, dalam Pasal 219 KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau tulisan atau gambar, Ujar kebencian, Menyebarkan rekaman. sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi ,
Dalam hal ini Bupati Karawa, Segera memanggil dan memeriksa oknum Kades Kertajaya, Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Bupati Karawang agar segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, pungkas Ino( Tim red )








