Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

GRESIK – Gerak cepat merespons aduan masyarakat, jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun. Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu digerebek dan puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.

 

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.

 

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

 

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

 

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Pungkasnya ( m rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Kelua Tegaskan Dukungan terhadap Pengelolaan Dana CSR untuk Kesejahteraan Warga

Berita utama

Melalui Program Unggulan “Polantas Menyapa” Samsat Surabaya Utara Terapkan Prinsip 5S Wujudkan Kepuasan Pelayanan Masyarakat

Berita utama

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Berita utama

Beri Helm Gratis Pengendara di Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Ponorogo Ajak Warga Tertib Lalin

Berita utama

Pasiops Kodim 1008/Tabalong Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Bencana Karhutla di Kabupaten Tabalong

Berita utama

Sinergi Kejati Jatim-Bank Mandiri: Pelayanan Publik Lebih Baik

Berita utama

Tim SAR Gabungan Pamekasan Kompak, Nelayan yang Hilang 2 Hari di Laut Ditemukan Meninggal, Polisi Jelaskan Kronologi

Berita utama

Polda Jatim dan Perguruan Pencak Silat Tanda Tangani Kesepakatan Jaga Kamtibmas