Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya

TANJUNG PERAK – Pelaku pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku berinisial Hk, 44, tinggal di Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya. Ia tega membacok korban karena menemukan foto korban H dan istrinya di beranda handphone (HP).

 

Dalam pembunuhan tersebut, Hk mengajak tiga temannya SR, I, dan S, ketiganya warga Sampang, Madura. Mereka saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, awal kecemburuan tersangka pada korban Hasan, 37, warga Omben, Sampang, Madura, ini terjadi pada Jumat (24/4) malam. Tersangka yang baru pulang kerja melihat HP istrinya.

 

Ia hendak melihat TikTok saat itu. Saat membuka layar HP ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria. “Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu yaitu korban yang diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya,” kata Suroto, Minggu (3/5).

 

Pucuk dicintai ulam pun tiba, saat tersangka pulang kerja pada keesokan harinya ia berpapasan dengan korban Hasan. Ia melihat korban berboncengan dengan temannya. Ia pun mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

 

“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.

 

Hasilnya, tersangka tahu jika korban bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kemudian merencanakan menganiaya korban. Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama temannya S, SR, dan I mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.

 

“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.

 

Tersangka membawa sajam jenis celurit ke lokasi. Celurit ini diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri. Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, Surabaya.

 

“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.

 

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan tersebut kemudian mencari identitas yang bersangkutan. Melalui petunjuk CCTV di lokasi, identitas tersangka ditemukan dan dilakukan pengejaran. Tersangka sempat kabur ke Sampang bersama tiga temannya yang masih DPO.

 

“Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.

 

Korban dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Lantik 345 PNS, Bupati Hafidz Ingatkan Tentang Sumpah Janji

Berita utama

Dit Binmas Polda Jateng Serahkan 50 Paket Bantuan Sosial kepada Komunitas Pedagang Batik IBC, Tukang Ojek Pangkalan dan Sopir Angkot

Berita utama

Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Berita utama

Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan

Berita utama

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Amankan Barang Bukti Pakaian Milik Nikson Matuan

Berita utama

Perkuat Inovasi, Tingkatkan Kwalitas Pelayanan Publik

Berita utama

Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

Berita utama

Wujud Kepedulian, Warga Bersama Satgas Bersihkan Area Jembatan Garuda