Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 25 April 2026 - 10:50 WIB

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).

 

Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.

 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).

 

“Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.

 

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.

 

Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.

 

Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

 

Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

 

Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.

 

Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

 

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.

 

Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”ujar AKP Adimas.

 

Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Puasa Ramadhan Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD ke-127 Selesaikan Rehab Rumah Ibadah Desa Barimbun

Berita utama

Babinsa dan Warga Banua Binjai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita utama

Silaturahmi ke DPW LDII, Kapolda Jatim Sampaikan Tiga Poin Wujudkan Pemilu Damai

Berita utama

LL alias Pace (DPO) Dugaan Penganiayaan Valet Serahkan Diri ke Polrestabes Surabaya, Jadi Tersangka

Berita utama

Anggota Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Tim Kesehatan untuk Cek Kondisi Personel di Lapangan

Berita utama

Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Polres Gresik Rangkul Driver Ojol dalam Operasi Keselamatan Semeru

Berita utama

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembersihan dan Pengecatan SDN 155680 Bonalumban Pascabencana

Berita utama

Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja Jelang May Day