Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI

Rabu, 6 Desember 2023 - 05:15 WIB

Polres Situbondo Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

 

Situbondo, mediakpk.com| Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

 

Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

 

Adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

 

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023)

 

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

 

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

 

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

 

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.

 

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas Siber Polda Metro Jaya Tindak Tegas Online Scam, Ribuan Situs – Rekening Ilegal Diblokir

Berita utama

Ada Apa Dengan Desa Tulong Pamotan…Dari Papan Informasi Publik APBDes Tak Terpampang Hingga Celetukan Warga Yang Kecewa

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencuaian Tas Milik Anak Yang Sedang Sholat

Berita utama

Wadan Pasmar 2 Ikuti Fun Bike Bersama Kotama TNI AL Wilayah Surabaya

Berita utama

Utamakan Sikap Humanis dan Senyum, Polsek Kedungtuban Imbau Pengendara Motor Gunakan Helm

Berita utama

Sejukkan Ramadhan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis Dan Tim Sholawat Dalam Pelayanan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa

Berita utama

Satukan Suara Demi Kesejahteraan, GERANAT’S Gelar Demo Akbar Driver Online Se-Jawa Timur

Berita utama

Gegara Menolak Bayar Uang Damai Rp 120 Juta, Pengusaha Penggilingan Padi Jadi Tersangka Kasus Pencurian