Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 17 April 2026 - 19:29 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

 

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

 

Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

 

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

 

Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

 

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

 

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.

 

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

 

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

 

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Inovasi Edu-Lead SPN Polda Jatim: Instruktur dan Pengasuh Bukan Hanya Menguji Tapi Mengedukasi dan Memotivasi

Berita utama

Polsek Asemrowo Amankan Dua Pelaku Jambret Kalung Yang Beraksi di Jalan Tanjungsari Surabaya

Berita utama

Lanjutkan Program Sejuta Pohon, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Tanam 2.000 Pohon di Kaki Gunung Salak

Berita utama

Staf Cimic Satgas Indobatt XXIII-R/UNIFIL Berkunjung ke Beberapa Sekolah Pasca Gencatan Senjata

Berita utama

Bantu Kesulitan Rakyat, Babinsa Koramil 04/Jawai Bantu Warga Perbaiki Jembatan Penyeberangan Orang.

Berita utama

Cara Humanis Polres Jember Cegah Bali, Gandeng IMI Beri Wadah Pecinta Otomotif Latber Dragsetting

Berita utama

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Sidak Sejumlah Minimarket

Berita utama

Jajaran Polresta Sidoarjo Bersama Bhayangkari Awali Tahun Dengan Aksi Sosial