Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI

Sabtu, 11 April 2026 - 14:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Pelaku Diamankan”

TANJUNG PERAK – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya.

Pelaku EA kini telah diringkus polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000.

Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Terhitung sejak 1 April 2026, tersangka resmi menjalani masa penahanan yang dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa tersangka EA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp.

Ia mengunggah tawaran bertajuk “Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako” dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli.

“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membelanjakan sembako pesanan.

Sebaliknya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadinya. Modus ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Namun, dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR.

“Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan.
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional di media sosial. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pimpin upacara Hari Kesadaran Nasional Kapolda Jatim Beri Penghargaan 35 Anggota Berprestasi

News

Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

Berita utama

Waspada Anda Jadi Korban Berikutnya Menjual Bahan Bangunan Bekas Ke Mehong Warga Desa Dayeuh Luhur Tempuran

Berita utama

Mantan Gubernur dan PJ.Gubernur mangkir dalam pemeriksaan penyidikan dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah SMA swasta Mujahidin.

Berita utama

Hardiknas, Polisi Kenalkan Program Keselamatan Berkendara Edukasi Santri di Kediri

Berita utama

PEMKAB TUBAN RAIH JUARA III JDIH SE-JATIM, WABUP JOKO SARWONO TERIMA PENGHARGAAN DARI GUBERNUR

Berita utama

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

Berita utama

Kadiv Humas Buka Workshop : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas