Pontianak, mediaKPK.com Dipertanyakan masyarakat pekerjaan pembangunan trotoar di jalan A. Yani Pontianak sebesar Rp 9 Milyar yang menggunakan dana APBD Kota Pontianak para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pengaman Diri (APD) sebagaimana diatur pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 (SMKK).
Diungkkapkan pula, pada waktu pelelangan, jelas dokumen penawaran meminta syarat utama adalah K3 kontruksi sebagai ahli keselamatan dan kesehatan bekerja. Namun kenyataan dilapangan berbeda. “Mereka para pekerja tidak menggunakan APD ” , ungkapnya.
” Apalagi tenaga ahlinya yang seharusnya wajib ada di lapangan pada waktu pekerjaan proyek di laksanakan, seperti tenaga ahli SKA ,tidak di temukan tenaga ahli SKA dan K3 kontruksi di lapangan “, ungkap sumber media ini.(Syarani M.Noor)

Proyek Pembangunan Trotoar Dijalan A.Yani Pontianak yang Menelan Anggaran APBD Rp 9 Milyar Pekerjanya Tak Menggunakan APD









