Home / Daerah / Hukrim / TNI POLRI

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:17 WIB

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamankan inisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan, berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

AKBP Dodi melanjutkan, dari
hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.

“Pelaku MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Tersangka MJ juga mengaku jika sabu didapatkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan.

Saat itu, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 pergramnya.

Tersangka MJ kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Judi Online menggunakan aplikasi IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2.

Berita utama

Polisi Amankan Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikannya di Kota Malang

Berita utama

Kapolda Jatim Patroli Jarak Jauh Naik Motor Surabaya – Malang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2025

Berita utama

Danramil 1612-07/Satarmese Hadiri Sosialisasi FPIC Padiatapa dan Peluncuran Video Dokumenter PLTP Ulumbu di Ruteng

Berita utama

Polres Gresik Siagakan Personel 24 Jam Untuk Pengamanan Percetakan Surat Suara Pemilu 2024

Berita utama

Polsek Krembangan Bagikan 150 Paket Takjil ke Warga dan Tukang Becak di Surabaya

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Tandatangani Kerjasama Pengerjaan Optimalisasi Lahan Tahap II Tahun 2025

Berita utama

Polda Jatim Gelar Shalat Gaib Wujud Empati Atas Gugurnya 3 Anggota Dalam Tugas di Way Kanan Lampung