Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Kanit Regident Melalui Kasubnit : “HOAKS”, Issue Yang di Hembuskan “Ada Permainan” di Area Satpas Colombo

SURABAYA – Terjawab sudah terjadi gaduh issue yang senter di kalangan “calo- calo” bermangkal di area Satpas SIM Colombo yang konon ada dugaan ada permainan miskipun kondisi Close-Zero, khususnya di area praktek SIM C maupun SIM A.

Berikut keterangan menurut Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026) mengatakan, Saya pastikan Hoaks (Close-Zero) tidak ada titipan, dan juga terkait beredarnya issue di ruang area praktek SIM itu tidak benar adanya (Hoax),” ucapnya.

Perlu kami sampaikan, lanjut Hariyo, terkait temuan wartawan (red)tentang pemohon yang lulus murni dalam mengikuti uji praktek SIM A, saya pastikan tidak ada campur tangan tim petugas praktek dalam kelulusanya (tidak ada ACC).

“Sekali lagi pemohon SIM A tersebut (red) murni lulus sesuai prosedur, beliau (pemohon SIM A)sudah ikut praktek beberapa kali, hingga harus registrasi ulang harus ikut ujian teori lagi. “Saat registrasi ulang terus lanjut ujian teori tepatnya tanggal 26 Februari 2026 di nyatakan lulus teori,” ulasnya.

Setelah dinyatakan lulus teori, sambung kata Hariyo, pemohon mengikuti uji praktek SIM A dan nyatakan lulus prosedur oleh tim praktek saat menangani uji praktek pemohon yang maksut.

“Maka pemohon bisa lanjut proses ferivikasi cetak SIM sesuai yang di inginkan pemohon, sekali lagi kami sampaikan bahwa informasi informasi yang gaduh itu, tentang ada “permainan” Hoax adanya,” tegasnya.

Kasubnit menambahkan, bilamana ada rekan-rekan wartawan ada temuan yang tidak sesuai “komitmen Satpas Colombo”, silahkan langsung hubungi kami (Ipda Hariyo Indarto).

“Dan perlu kami sampaikan terkait uji praktek pemohon di beri kesempatan 2 kali dalam waktu 14 hari, intinya 2 kali kesempatan dalam selisih hari atau tanggal berdekatan semisal tidak lulus tanggal 26 hari Kamis bisa lanjut ikut ujian praktek tanggal 27 atau tanggal-hari lain waktu. ” Intinya di beri kesempatan 14 hari, jikalau kesempatan 2 kali uji praktek namun sudah 14 hari, maka harus melakukan registrasi ulang lagi,” tutup Kasubnit Ipda Hariyo Indarto. (tok)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolres Lamongan Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar Sidoharjo, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri

Berita utama

Aksi Simpatik Polisi Wanita Polresta Banyuwangi di Hari Jadi Polwan ke -77 Gatur Lalin Sambil Berbagi Coklat

Berita utama

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Berita utama

55 Orang Ikuti Diklat Satpam Gada Pratama Polres Grobogan 2024

Berita utama

Anak Kuli Bangunan Raih Predikat Ati Trengginas, Bukti Kesempatan Setara di Akpol

Berita utama

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Berita utama

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Jalur Perbatasan pada Pengesahan Warga Baru Pandan Alas

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Berangkatkan 17 anggota TNI-POLRI dan Masyarakat Umroh Gratis