Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kemendagri Dorong Penguatan Implementasi ETPD melalui Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Terukur

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui penyusunan peta jalan dan rencana aksi yang terukur.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan, peta jalan dan rencana aksi ETPD menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan pendapatan daerah. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Teguh saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD yang berlangsung secara hybrid dari Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.

Teguh menyampaikan bahwa implementasi ETPD kini memasuki periode kedua, seiring dengan pelantikan kepala daerah secara serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2026. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah (Pemda).

Ia menyebut, tantangan dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi transaksi daerah menjadi sangat penting di tengah penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional belum optimal. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun (21,07 persen) dan Retribusi Daerah sebesar Rp64,20 triliun (4,98 persen), atau secara keseluruhan hanya berkontribusi 26,05 persen terhadap total pendapatan daerah,” ungkapnya.

Teguh melanjutkan, kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi daerah yang masih banyak dikelola secara konvensional. Karena itu, Pemda didorong untuk mempercepat digitalisasi, terutama pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rawan kebocoran.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain melakukan kerja sama dengan seluruh e-commerce, merchant, fintech, perbankan, maupun lembaga keuangan nonperbankan lainnya.

“Serta pengembangan dan perluasan kanal pembayaran. Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Berita utama

Percepat Masa Tanam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan Ekskavator Olah Lahan Pascapanen

Berita utama

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD

Berita utama

Bersama Masyarakat Hamparan Batu Kerikil Diratakan Di Sasaran Jalan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

Berita utama

Bersatu Dengan Alam Satgas 521/DY Penanaman Pohon di Distrik Kelila Membramo Tengah

Berita utama

Indonesia Siap Gelar AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Momentum Kebangkitan Voli Asia

Berita utama

Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Berita utama

Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

Berita utama

Akhirnya Kakek Noordin Tersenyum, Rumah Impian Selesai Dibangun dalam Program TMMD ke-125