Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / TAG / TNI POLRI

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:27 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Narkoba di Tambaksari, Amankan 31,62 Gram Sabu

Surabaya-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 31,62 gram.

Keterangan Resmi Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media atas perhatian dan dukungannya. Pada kesempatan ini disampaikan penjelasan terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan.

Pada hari dan tanggal kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak terkait berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat orang tersangka tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 31,62 gram (bruto),Uang tunai hasil penjualan narkotika sekitar Rp500.000,-,Beberapa unit handphone,
Sepeda motor,Serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RA.

Para tersangka mengakui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak beberapa kali, yakni:

Awal bulan Desember sebanyak 1 gram,
Pertengahan bulan Desember sebanyak 3 gram,

Dan terakhir dengan jumlah sekitar 30 gram.
Adapun empat orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR, RA, NH, dan AF. Keempat tersangka diamankan di Jalan Bogen, Surabaya, saat melintas di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka baru saja mengambil barang narkotika dari seorang bandar berinisial LA, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

Terkait apakah jaringan tersebut merupakan jaringan lama atau baru, masih dalam proses penyelidikan.

Namun demikian, pihak kepolisian memastikan jaringan tersebut akan terus diawasi dan didalami hingga tuntas.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sabu seberat 31,62 gram yang siap edar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

Berita utama

Sterilisasi Pasar Tumpah, Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Tambak Wedi

Berita utama

Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Berita utama

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

Berita utama

Indonesia Bermain Imbang Melawan Tim Tuan Rumah Filipina

Berita utama

Ratusan Personel Polresta Sidoarjo Berjibaku Bersihkan Puing Bangunan Ponpes Al Khoziny

Berita utama

Audiensi dengan Aremania, Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Laga Arema FC di Kanjuruhan

Berita utama

Puluhan Atlet Lintas Provinsi Antusias Ikuti Kejurnas Duatlhon Piala Kapolres Situbondo 2024