Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:39 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas Sebagai Pelopor Tertib Berlalulintas

Berita utama

Polres Ponorogo Siagakan 1.750 Personel Pengamanan Bumi Reog Berzikir

Berita utama

INSPEKTORAT KORPS MARINIR DAMPINGI PANGKOSTRAD DAN DANKODIKLAT TNI MENYAKSIKAN MATERI AIRBONE LATIHAN GABUNGAN SUPER GARUDA SHIELD 2025

Berita utama

Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun

Berita utama

Sumbangsih Anggota Polres Jember Melalui “SIBERBI” Dekat dan Bersahabat

Berita utama

Berkah Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi 300 Paket Takjil di Pelabuhan GSN dan Jalan Jakarta Surabaya

Berita utama

MH Kepala Cabang PT Prinus Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Belajar Membuat Ketupat Bersama Warga