Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:17 WIB

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Malang Berkedok Kantor EO

Berita utama

TMMD Ke-125 Banjarmasin Resmi Ditutup, Kasdam VI/Mulawarman Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita utama

Cerianya Siswa TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri Mendapat Makan Bergizi Gratis

Berita utama

Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri Bentuk Program ‘Beyond Trust Presisi TW IV’

Berita utama

Polres Probolinggo Fasilitasi Ikrar Damai Dua Perguruan Silat Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita utama

Aksi Pencurian Kabel Telkom di Surabaya Terus Berulang, Warga Geram Polisi Tak Bertindak Tegas

Berita utama

Mitigasi Jelang Nataru, Polres Situbondo Tandai Jalan Berlubang di Jalur Pantura

Berita utama

Sispamkota di Probolinggo Berlangsung Dramatis, Polisi Siap Lakukan Pengamanan Pilkada 2024