Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / Uncategorized

Senin, 27 November 2023 - 11:31 WIB

Antisipasi Pohon Tumbang, Pemkab Rembang Mulai Pangkas Pohon Pinggir Jalan

Pemkab Rembang Mulai Pangkas Pohon Pinggir Jalan
FOTO,

Pemkab Rembang Mulai Pangkas Pohon Pinggir Jalan FOTO,

 

Rembang, mediakpk.com| Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang di musim penghujan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang melakukan pemangkasan pada bagian pohon yang dianggap berbahaya.

DLH melakukan pemangkasan pohon glodogan di sepanjang Jalan Gajah Mada dan pohon angsana di Jalan Pemuda. Selain itu pohon palem di sepanjang Jalan Pemuda, juga mendapat pengawasan khusus.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan mengatakan pohon palem ini masuk dalam kategori pengawasan khusus. Pohon- pohon ini usianya sudah tua dan sebagian mengalami batang keropos.

“Kalau roboh menimpa kabel atau menghalangi ruas jalan, apalagi kena ke pengguna jalan, tentu sangat beresiko tinggi. Makanya kita prioritaskan, benar-benar kami pantau yang pohon palem ini, jumlahnya masih puluhan titik,” beber Taufik.

Saat ini timnya secara bertahap sudah menebang pohon palem yang kondisinya sudah membahayakan.

“Sedikit demi sedikit kita kurangi mas, belum bisa dalam jumlah besar. Yang prioritas kondisinya parah,  kita tebang terlebih dulu, ” ungkapnya.

Taufik menambahkan pohon- pohon di pinggir jalan khusus di dalam kota rata-rata dekat dengan jaringan listrik. Sehingga harus segera dirabas memasuki awal musim penghujan.

“Sering kali angin bertiup cukup kencang di musim penghujan. Sehingga kami meningkatkan rabas-rabas untuk meminimalisir kerawanan maupun pemadaman listrik, ” imbuhnya.

“Kita koordinasi dengan PLN, terkait rabas-rabas pohon, karena jalur hijau kita rata-rata berada di jalur listrik,” ujarnya.

Taufik menambahkan apabila masyarakat ada keluhan seputar pohon yang membahayakan bisa melapor ke nomor WhatsApp ke 081 390 536 868. Selain itu, khusus pengajuan warga tentang penebangan pohon untuk kepentingan usaha melalui surat tertulis. Pihaknya akan melakukan survei apakah layak untuk ditebang atau tidak,

“Paling dari sekian banyak surat pengajuan yang masuk (untuk penebangan pohon kepentingan pembukaan usaha – red), hanya sekira 20 % yang kita setujui. Tidak semua permintaan, kami kabulkan, kita cukup ketat kalau hal ini, ” terangnya.

Penghijauan di kawasan dalam kota menurut Taufik menjadi tanggung jawab bersama  semua pihak untuk ikut menjaga. Baginya, satu pohon sangat berarti.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dugaan Pencurian Volume Dibalik Pembangunan Rabat Beton Desa Krikilan Menjadi Sorotan Awak Media

Berita utama

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Berita utama

Polres Pamekasan Bersama GSP Rayakan Kemerdekaan RI ke – 79 Gelar Baksos di Ponpes Al Marzuqi

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Belajar Membuat Ketupat Bersama Warga

Berita utama

Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pakal Ciptakan Situasi Yang Kondusif

Berita utama

Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika

Uncategorized

Polres Pasuruan Kota Giat Program Jum’at Curhat di Balai Desa Ketegan Wilayah Hukum Polsek Rejoso

Berita utama

Peringati HUT ke-75, Yonif 621/Manuntung Gelar Ziarah Rombongan di TMP Barabai