Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa

Minggu, 26 November 2023 - 13:43 WIB

Usai Viral Kepsek Dan Bendahara SDN Tamberu 1 Dilaporkan Polisi Kini Oknum Guru P3K Juga Diduga Terlibat Sunat Gaji GTT

SDN Tamberu 1 Dilaporkan Polisi Kini Oknum Guru P3K Juga Diduga Terlibat Sunat Gaji GTT
Foto,

SDN Tamberu 1 Dilaporkan Polisi Kini Oknum Guru P3K Juga Diduga Terlibat Sunat Gaji GTT Foto,

 

 

Sampang,  MediaKPK.com – Usai viral beberapa hari yang lalu saat kepala sekolah dan Bendahara SDN Tamberu Barat 1 dilaporkan ke Mapolres Sampang, karna dugaan sunat gaji GTT kini oknum guru P3K dari SDN Tamberu Barat 1 juga diduga ikut serta dalam pemotongan gaji tersebut.

“Setelah voice note oknum P3K SDN Tamberu Barat 1 beredar melalui pesan whatsApp yang meminta Wako Wadidi untuk menerima uang pengembalian dari kepsek agar perkaranya cepat selesai.

Dalam rekaman tersebut terdengar “seharusnya sampean terima saja mas (Wako) uang pengembalian itu agar perkaranya cepat selesai, dan saya tidak di panggil oleh pihak kepolisian kalo begini kan bisa saja nanti saya dipenjara, coba uang itu diterima dulu, nanti misalkan sampean tidak mau kembalikan lagi, yang penting sampean terima saja dulu dan tanda tangani, ucap oknum guru yang diduga suruhan si kepsek dalam isi voice note nya.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan nama nya Wako pada tanggal (24/11/23) menanda tangani surat perjanjian damai, dan menerima pengembalian uang yang sejak tahun 2022 disunat oleh oknum Kepsek SDN Tamberu 1 sebesar Rp. 7.350.000,- serta telah mencabut kuasa kepada pengacara nya,

Diwaktu yang sama saat awak media menghubungi Hendrayana selaku kuasa hukum Wako ia membenarkan bahwa Wako Wadidi sudah mencabut kuasa nya sejak tanggal (23/11/23)

Saat disinggung terkait tindak lanjut kepsek yang diduga sunat gaji guru GTT Hendrayana mengatakan pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana korupsi, karna meskipun ada perdamaian juga pencabutan hal itu bukan delik aduan akan tetapi delik umum, jadi sewaktu waktu seharusnya pihak Kepolisian bisa melakukan proses hukum meskipun perkara ini sudah dicabut, lebih lanjut silahkan langsung konfirmasi kepada pihak Kepolisian mas.”tuturnya. (Aap)

Share :

Baca Juga

Berita utama

KUHP Baru Jadi Sorotan!9 Ratusan Advokai & Mahasiswa Padati Seminar Nasional KAI Jatim di Surabaya

Berita utama

Harkamtimas di Bulan Ramadhan Polres Probolinggo Amankan Puluhan Motor Saat Razia Balap Liar

Berita utama

Police Goes to School di SMA Muhammadiyah 1 Gresik, Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita utama

Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik

Berita utama

Kesiapsiagaan Kamtibmas, Gelar Pam Swakarsa Bersama Kodim 0808 Dan Forkopimda Blitar

Berita utama

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi

Daerah

Semarak HUT RI -78,Karnaval Menghiasi kemeriahan

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1007/Banjarmasin Rampungkan Pembangunan MCK di Kuin Kecil