Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:20 WIB

Kasatriskrim polres tabes surabaya ungkap kasus curas dan pengeroyokan di jalan kerah

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan. Melalui konferensi pers di Gedung Bhara Daksa pada Jumat, 5 Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan memaparkan perkembangan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan di Jl. Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/101/XI/2025/SPKT/Polsek Jambangan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika dua korban berusia 17 dan 20 tahun menjadi sasaran pengeroyokan hingga sepeda motor mereka dirampas.

Kombes Pol Luthfie memastikan bahwa delapan tersangka remaja berusia 14–19 tahun telah diamankan. Sementara enam pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah: AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18),SLM (19), DRN (17), SVA (17), dan RVN (14).

Ia menambahkan, sebagian pelaku diketahui terlibat dalam sebuah paguyuban pencak silat, namun lainnya beraksi secara individual. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemukul, pengendara motor (joki), hingga pelaku utama yang merampas motor korban.

“Lima tersangka kami hadirkan hari ini. Tiga lainnya adalah anak di bawah umur sehingga tidak kami tampilkan. Kami mengimbau enam DPO agar segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku terprovokasi oleh informasi palsu mengenai dugaan tabrak lari yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Pada malam kejadian, AGA mengajak puluhan rekannya berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, mereka konvoi mencari kelompok lain untuk melakukan aksi balasan.

Saat melintas di Jl. Karah, rombongan kemudian menyerang dua korban secara brutal. Tidak hanya melakukan pengeroyokan, para pelaku juga merampas Honda Beat Street milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga membayar utang.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Rekaman CCTV

– Pakaian para tersangka

– Handphone yang digunakan saat kejadian

– Sepeda motor Yamaha Mio

– Fotokopi BPKB Honda Beat milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas putra-putrinya. Banyak di antara mereka tidak pulang, tidak menjawab telepon, dan tidak membalas pesan. Pengawasan keluarga sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang.”

Polrestabes Surabaya memastikan bahwa pengejaran terhadap enam pelaku yang masih buron terus dilakukan dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

Berita utama

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Berita utama

Polres Malang Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri 1446H

Uncategorized

Diskominfo Jateng Gulirkan Ratusan Paket Sembako dan Makanan Tambahan Balita Stunting Bagi Warga Panusupan

Berita utama

Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT di Singosari Malang

Berita utama

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Berita utama

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita utama

Kapolda Jatim Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Global