Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 November 2025 - 18:21 WIB

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Foto: Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Foto: Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan Membagikan 860 Paket Daging Qurban ke Sidoarjo, Gresik, Tulungagung Dan Jember

Berita utama

Pembangunan Jembatan Garuda Masuki Tahap Pemasangan Angkur Besi

Berita utama

Mahasiswa Masuk Desa, Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto Berikan Pembekalan.

Berita utama

Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

Berita utama

Silahturahmi Awak Media ke Rutan Kelas llB Sampang, di Sambut baik dan Ramah

Berita utama

LSM GMBI menyalurkan Air Bersih Lima Tangki Setiap hari Untuk Dua Wilayah Kecamatan Balongpanggang – Benjeng.

Berita utama

Lanjutkan Program Sejuta Pohon, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Tanam 2.000 Pohon di Kaki Gunung Salak

Berita utama

Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional Pelaksana Quick Wins Presisi 2025