Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 11:13 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Terduga Pencuri, Puluhan Lampu Kota Lama

Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap (foto) Mediakpk.com

Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap (foto) Mediakpk.com

SURABAYA – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.

Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

Rosif

Share :

Baca Juga

Berita utama

Presisi Polri Terlihat Nyata, wilayah hukum Polres Ponorogo aman terkendali

Berita utama

Penanganan Gizi, Pemkab Rembang Dapat Tambahan Dana Rp6,2 Miliar

Berita utama

Safari Ramadhan ke Jajaran, Kapolrestabes Surabaya Beri Taliasih untuk Anak Yatim

Berita utama

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

Berita utama

Ciptakan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri

Berita utama

Perkuat Branding Desa, Mahasiswa Untag Surabaya Dorong Digitalisasi Wisata Kedungudi Trawas

Berita utama

Sekat Dinding Kamar Satgas TMMD Kodim 1009/Tanah Laut Kebut Pengerjaan Rehab Rumah Pak Cahyo

Berita utama

Polres Ponorogo Gelar Pemeriksaan Kendaraan Umum dan Angkutan Barang