Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 23 November 2023 - 15:58 WIB

Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan

24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan,
Foto,

24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan, Foto,

 

 

PAMEKASAN- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bersama anggota Polsek Kadur, berhasil mengamankan terduga pelaku Penusukan inisial B (40 th), warga Kadur Kabupaten Pamekasan.

Tersangka B diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan telah terjadi penusukan terhadap korban inisial R (55th) warga Dsn. Jalinan timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kejadian penusukan tersebut pada hari selasa (14/11/2023) pagi bertempat di depan rumah Korban tepatnya di Dsn. Jalinan Timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.

Adapun kronologis kejadian pada saat korban hendak menaikan sayuran ke mobil tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan cara pelaku keluar dari dalam mobil (angkutan umum) kemudian langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 5 (lima) kali.

Akibatnya, bibir,dagu, bahu kiri, lengan kanan dan pergelangan tangan kiri serta dada sebelah kanan korban, luka parah sehingga korban roboh.

“Melihat korbannya roboh selanjutnya tersangka melarikan diri,” terang Iptu Sri Sugiarto, Kamis (23/11).

Lanjut Iptu Sri Sugiarto, penusukan tersebut dilandasi rasa sakit hati/cemburu pelaku (B) kepada korban (R), karena Korban selalu mengatakan bahwa Istri pelaku merupakan istri korban.

“Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” ungkap Iptu Sri Sugiarto.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Rasyid gaauol)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jum’at Curhat, Kasat Binmas Polrestabes Himbau Jaga Anak dan Stop Tawuran

Berita utama

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Berita utama

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Latihan Dalmas, Tunjukkan Empati pada Anggota

Berita utama

Pemkab Rembang Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Fotografer Wedding

Berita utama

Polri Perkuat Layanan Publik yang Mudah, Cepat dan Responsif melalui SuperApp Polri

Berita utama

Dandim 0808 Dan Forkopimda, Hadiri Pesona Budaya Dalam 4th BEN Carnival Di Kota Blitar

Berita utama

Akhir Pekan, Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tetap Kebut Perbaikan Jembatan di Kuin Kecil

Berita utama

Amankan Arus Mudik Nataru 2025/2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Pelindo