Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 21:33 WIB

Polres Bangkalan Terangkan Proses Hukum, dan Hak Pelapor Usai Penyidikan Dihentikan

Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

 

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

 

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

 

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

 

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

 

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Kebugaran Jasmani, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Lari Bersama

Berita utama

Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 1 Pelaku Buron Komplotan Maling Motor

Berita utama

Kapolres Tuban Kembali Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

Berita utama

Kapolresta Surakarta Tegaskan Larang Konvoi Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2024

Berita utama

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Polri Bangun 13 RS Bhayangkara selama 2014-2024

Berita utama

Viral di Medsos, Satreskrim Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi Saat Sholat Jumat

Berita utama

Dipersidangan Perkara Kyokushinkai Tjandra Srijaya Jadi Saksi Keterangannya Impoten.

Berita utama

Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polisi Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL