Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Pihak Kepolisian Tegaskan Layanan SPKT Gratis dan Transparan Sesuai Program Presisi Polri

Pihak Kepolisian Tegaskan Layanan SPKT Gratis dan Transparan Sesuai Program Presisi Polri

Pihak Kepolisian Tegaskan Layanan SPKT Gratis dan Transparan Sesuai Program Presisi Polri

 

SURABAYA — Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi.

Polsek Genteng menegaskan bahwa pelayanan laporan kehilangan dokumen di SPKT sepenuhnya gratis, dan tidak ada pungutan apa pun dari petugas.

Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025), menyampaikan bahwa informasi adanya permintaan uang administrasi sebesar Rp20 ribu oleh oknum SPKT tidak benar dan menyesatkan.

“Kami pastikan pelayanan laporan kehilangan di Polsek Genteng tidak dipungut biaya. Petugas kami bekerja sesuai dengan prosedur pelayanan publik yang telah diatur oleh Polri. Tidak ada istilah uang administrasi di SPKT,” tegasnya.

Kompol Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran internal untuk memastikan tidak ada oknum yang mencoreng nama baik institusi.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika memang ada petugas yang melakukan penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme hukum dan disiplin anggota Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Polsek Genteng menjelaskan bahwa seluruh anggota SPKT telah dibekali pelatihan untuk memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi program Presisi Polri yang digagas oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai prinsip Polri Presisi. Setiap laporan masyarakat kami layani tanpa biaya dan tanpa diskriminasi,” kata Kompol Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K

Polsek Genteng juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Laporan bisa disampaikan langsung ke Propam Polrestabes Surabaya atau melalui hotline pengaduan resmi Polri.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jangan segan melapor jika menemukan penyimpangan. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab kami,” pungkas Kapolsek Genteng.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jelang Sertijab, Komandan Pasmar 2 Laksanakan Memorandum

Berita utama

Warga Desa Banjar Wungu Mengeluh Adanya Kelakuan Staf Desa Yang Kurang Baik Maka Warga Desa Meminta Agar Pamong Desa Harus Lepas Dari Jabatannya Sebagai Pamong Dan Tidak Pantas Jadi Panutan Desa Teriak Warga Desa Banjar Wungu

Berita utama

SPPG Polres Pasuruan Kota Layani 1.635 Penerima Manfaat MBG di 11 Sekolah

Berita utama

Gempa Berkekuatan M 6,0 Guncang Tuban Jatim, Guncangan Terasa Sampai Rembang

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polres Malang Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Berita utama

Aipda Rahmad Muhajirin Sosok Bhabinkamtibmas Inspiratif Polres Bojonegoro Terima Anugerah, di Forum Internasional Kepolisian

Berita utama

Satpas Polres Sampang Berikan Himbauan Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berita utama

Nataru di Jatim Kondusif, Tokoh Agama Apresiasi Polrestabes Surabaya