Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan, dan Curanmor

Foto/Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan, dan Curanmor

Foto/Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan, dan Curanmor

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).

Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.

“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ujarnya.

Namun, setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel.

Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.

“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring.

Rosid

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polres Jember Dorong Masyarakat Manfaatkan Super App Polri untuk Akses Layanan Publik

Berita utama

Pemasangan Atap Seng RTLH Dikebut, Satgas TMMD Ke-129 Optimistis Capai Target

Berita utama

Program PTSL Dan Redistribusi Tanah di Jateng, Berhasil Terbitkan 778.652 Sertifikat Diterbitkan

Berita utama

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

Berita utama

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Berita utama

38 Simpang di Yogya Dilengkapi ATCS Percepat Pengaturan Lalu Lintas  

Berita utama

Pelaku Curanmor CA Diamankan Polsek Kenjeran Setelah Ketahuan Mencuri di Kedinding Lor Surabaya.

Berita utama

Pentas Seni TK Kartika V-25 Barabai Meriah, Dandim 1002/HST: Fondasi Penting untuk Masa Depan Bangsa