Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Pencuri Kotak Amal di Mushola Al Muwahhidin Surabaya

Polsek Kenjeran Amankan Pencuri Kotak Amal di Mushola Al Muwahhidin Surabaya

Polsek Kenjeran Amankan Pencuri Kotak Amal di Mushola Al Muwahhidin Surabaya

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial MAY (19) berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat itu warga setempat, melihat sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul karena kondisi mushola sedang sepi dan tidak ada aktivitas ibadah.

Warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah mengetuk tanpa mendapat respons, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor.

“Saat pintu didobrak, pelaku sedang berusaha membuka kotak amal milik mushola. Aksinya langsung digagalkan oleh warga yang kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, pada Selasa (14/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi L-2182-B yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Petugas patroli yang tengah melintas di lokasi segera merespons laporan warga dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tambahnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Pasang Mesin Pompa Air pada Sasaran Sumur Bor

Berita utama

Cor Pondasi MCK TMMD Ke-129, Satgas Kodim 1208/Sambas Kebut Pembangunan Fasilitas Umum

Berita utama

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Lamongan Beri Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Berita utama

Saatnya Bekerja untuk Iklim, Dandim Tabalong Ikut Tanam Pohon dan Bersih Lingkungan

Berita utama

Selain Melaksanakan Penanggulangan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Intensif Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

Berita utama

Polres Jember Gelar Operasi Gabungan Tekan Angka Pelanggaran dan Persempit Ruang Gerak Curanmor

Berita utama

TMMD ke-125: Wujudkan Kesejahteraan dengan Sentuhan Religius di Kuin Acil

Berita utama

Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, M.Si.: Peran Polri dalam Ketahanan Pangan Melampaui Fungsi Keamanan Konvensional