Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

 

TANJUBG PERAK – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret handphone (HP) yang terjadi di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, pada Sabtu (4/10) malam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi menjadi korban penjambretan oleh dua tersangka MS, 27, dan ZZ, 20, merupakan warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula saat korban, DSR, 22, dibonceng oleh adiknya usai membeli makanan. Saat melintasi Jembatan Kedinding Lor sekitar pukul 22.30, dua pelaku berboncengan memepet korban dan merampas handphone yang berada di dalam tas selempang korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban dalam keadaan terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ujar Iptu Suroto, Senin (7/10).

Korban yang tidak tinggal diam langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” bersama adiknya. Beruntung, pada saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli dan penggal jalan sehingga langsung merespons kejadian tersebut.

Kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.”Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran langsung mengamankan keduanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP, dan 1 unit motor matik yang digunakan oleh tersangka melancarkan aksinya.

Iptu Suroto menambahkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

“Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun kami tetap lakukan pengembangan untuk pastikan tidak ada TKP lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun

M.rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Jembatan Garuda Desa Handil Labuan Amas Siap Digunakan Masyarakat Setempat

Berita utama

Jaga Silaturahmi Komandan Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kab. Sambas

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Amankan 8 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek, Diduga Balap Liar

Daerah

Diduga Terstruktur dan Terorganisir Kerja Secara Sistematis, “Petinggi SMA Kawung Surabaya” Perdayai H.Mohammad Basori Bermodus Jual Tanah Kavling No.48 Dengan Luas 180M3

Berita utama

Sinergitas Polsek Tosari dan Warga Berhasil Tangani Longsor di Jalur Wisata Gunung Bromo

Berita utama

Demi Masa Depan Bangsa, MUI Jatim Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ

Berita utama

Antusias, Warga Bersama Satgas TMMD ke-130 Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Pengerjaan Fondasi Rumah Pak Sajimin

Berita utama

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Ini Capaian Kinerja Polres Purbalingga